Sunday 6 November 2011

Pernikahan Saat Kehilangan Daya Syahwat

 Apabila faktor utama dalam pernikahan adalah pemenuhan kebutuhan seks, maka apakah pentingnya pernikahan menjadi hilang ketika manusia-sekadar pengandaian-berhasil menciptakan obat yang dapat "membunuh" hasrat seksual?
Pertama-tama, Allah menginginkan agar manusia hidup secara alami, kemudian penciptaan obat untuk mengekang kebutuhan alami tidak akan dapat meniadakan kebutuhan itu sendiri.

Seandainya kita mampu menciptakan suatu cara untuk melahirkan anak tanpa melalui proses kehamilan, dan tanpa hubungan seksual melalui penemuan kita tentang bahan sperma buatan, maka apakah pembicaraan tentang peniadaan perkawinan secara menyeluruh dan penghapusan hubungan seksual di dunia merupakan hal yang logis?


Obat-obatan-biasanya-bertujuan untuk mengekang "perlawanan" sebagian kebutuhan dan mencegahnya dari ekstremitas dalam keadaan-keadaan tertentu, bukan malah bertujuan untuk ..membunuhnya". Kita mengetahui bahwa kebutuhan seksual bukan hanya kebutuhan materi semata, tetapi ia adalah kebutuhan materi dan rohani, yang di dalamnya aspek naluriah dan aspek insaniah bergabung. Hubungan seksual merupakan bentuk afiliasi insani antara pria dan wanita, di mana sisi rohani dan rasio turut serta dalam afiliasi keduanya bersama sisi materi. Maka, masalah pernikahan tidak hanya memiliki satu dimensi. Dan kami kira, problem-problem kemanusiaan tidak dapat dipecahkan dengan mengambil (menciptakan) obat untuk membekukan sumbernya, tetapi dengan cara berusaha untuk menciptakan pemecahan-pemecahan yang jauh lebih efektif.

Bagaimana kalau tujuan yang ingin dicapai hanya bersifat materi, apakah tepat penggunaan obat semacam ini?

Kami tidak yakin seperti itu. Obat bisa saja memalingkan seseorang dari suatu keinginan, tetapi ia tidak mewujudkan bagi seseorang kenyamanan psikologis dan fisik yang diinginkannya pada saat memanfaatkan potensi ini.

Unknown

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.
 

Copyright @ 2013 Edi.my.id.