Tuesday 14 April 2015

Jenis & Dampak Buruk Narkoba


Sumber: google.com
Disusun Oleh : MYT
Adiksi atau ketergantungan terhadap Narkoba2 merupakan suatu kondisi di mana seseorangmengalami ketergantungan secara fisik dan psikologis terhadap suatu zat  adiktif dan menunjukkan tanda-tandasebagai berikut (DSM IV, 1994)

  • Adanya proses toleransi, individu membutuhkan zat yang dimaksud dalam jumlah yang semakin lama semakin besar, untuk dapat mencapai keadaan fisik dan psikologis seperti pada awal mereka merasakannya.


  • Adanya gejala putus zat (withdrawal syndrome) seperti individu akan merasakan gejala-gejala fisik dan psikologis yang tidak nyaman apabila penggunaan zatnya dihentikan. Narkoba adalah singkatan dari Narkotika3, Psikotropika dan bahan / zat adiktif lainnya.4
  • Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Contoh : Heroin (Putaw), Morphin, Ganja (Marijuana)5
  • Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Contoh : amphetamine dan ATS (Amphetamin tipe stimulant) seperti shabu, extacy dan obat penenang. (Yuridis : UU nomor 5 tahun 1997).
  • Bahan Adiktif berasal dari tanaman maupun bukan tanaman, sintetis maupun bukan sintetis, yang dapat menimbulkan ketergantungan seperti nikotin yang terdapat dalam tembakau, alkohol6 dalam minuman beralkohol, termasuk inhalan antara lain lem aica aibon, tinner, bensin, spirtus, jamur kotoran kerbau dan kecubung7.

Zat psikoaktif yaitu suatu zat yang jika masuk ke dalam tubuh akan merubah fungsi dan struktur organ tubuh, juga berpengaruh pada otak sehingga dapat menimbulkan perubahan : sistem kesadaran, sistem pola pikir, sistem perasaan, sistem persepsi panca indera dan perilaku.

Dampak buruk Narkoba

a. Dampak buruk pada fisik

  1. Daya tahan tubuh terhadap macam-macam penyakit menurun seperti mudah terkena penyakit paruparu,ginjal, hati, pencernaan, kelainan darah.
  2. Gagal ginjal
  3. Perlemakan hati, pengerutan hati, kanker hati
  4. Rentan terhadap berbagai penyakit hepatitis B, C, dan HIV/AIDS
  5. Cacat janin
  6. Impotensi
  7. Gangguan menstruasi
  8. Pucat akibat kurang darah (Anemia)
  9. Penyakit lupa ingatan / pikun
  10. Pendarahan lambung
  11. Radang Pangkreas
  12. Radang Syaraf
  13. Mudah memar
  14. Menyebabkan kematian.

b. Dampak buruk pada mental (Psikologis)

  1. Emosi tidak terkendali
  2. Curiga berlebihan sampai pada tingkat waham (tidak sejalan antara pikiran dengan kenyataan)
  3. Selalu berbohong
  4. Tidak merasa aman
  5. Tidak mampu mengambil keputusan yang wajar
  6. Tidak memiliki tanggung jawab, lepas tanggung jawab tapi menuntut hak.
  7. Merasa tidak ada yang peduli dan tidak ada yang mengerti, hidup seperti mimpi dan terjadi begitu saja, mendramatisir rasa kesepian.
  8. Kecemasan yang berlebihan dan depresi
  9. Ketakutan yang luar biasa
  10. Hilang ingatan (gila)
c. Dampak buruk pada sosial
  1. Hubungan dengan keluarga8, guru, dan teman serta lingkungannya terganggu
  2. Mengganggu ketertiban umum
  3. Selalu menghindari kontak dengan orang lain
  4. Merasa dikucilkan atau menarik diri dari lingkungan positif
  5. Tidak peduli dengan norma dan nilai yang ada
  6. Melakukan hubungan seks secara bebas
  7. Melakukan tindakan kekerasan, baik Fisik, psikis, maupun seksual
  8. Mencuri.

    Note
    1.  Dikembangkan dari MODUL PELATIHAN PETUGAS REHABILITASI SOSIAL  DALAM PELAKSANAAN PROGRAM ONE STOP CENTRE (OSC) diterbitkan oleh : BADAN NARKOTIKA NASIONAL R.I . PUSAT  LABORATORIUM TERAPI DAN REHABILITASI 2006.

    2.  M. Arif Hakim dalam bukunya yang berjudul BAHAYA NARKOBA - ALKOHOL  ‘cara Islam mencegah, mengatasi, & melawan’, menulis : “Sesungguhnya setan bermaksud memicu permusuhan dan kebencian di antara kamu karena persoalan khamar dan berjudi, dan memalingkanmu dari Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari khamar dan judi)” (QS. Al-Maidah : 91). Perbuatan setan adalah hal-hal yang mengarah pada keburukan, kegelapan, dan sisi-sisi destruktif manusia. Ini semua bisa dipicu dari khamar (Narkoba) dan judi karena bisa membius nalar yang sehat dan jernih.
    Khamar (Narkoba) dan judi sangat dekat dengan dunia kejahatan dan kekerasan, maka menurut Al-Qur’an khamar (Narkoba) dan judi potensial memicu permusuhan dan kebencian antar sesama manusia. Khamar dan judi juga bisa memalingkan seseorang dari Allah dan shalat. Selain kedua ayat di atas, juga ada Hadis yang melarang khamar/minuman keras (baca : Narkoba), yaitu : “Malaikat Jibril datang kepadaku, lalu berkata, ‘Hai Muhammad, Allah melaknat minuman keras, pembuatnya, orang-orang yang membantu membuatnya, peminumnya, penerima dan penyimpannya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya, dan orang yang mau disuguhi”. (HR Ahmad bin Hambal dari Ibnu Abbas). Kemudian Hadis yang kedua : “Setiap zat, bahan atau minuman yang dapat memabukkan dan melemahkan akal adalah khamar, dan setiap khamar haram”. (HR. Abdullah bin Umar). Jelas dari Hadis di atas, khamar (Narkoba) bisa memerosokkan seseorang ke derajat yang rendah dan hina karena dapat memabukkan dan melemahkan. Untuk itu, khamar (dalam bentuk lebih luas adalah Narkoba) dilarang dan diharamkan.

    Sementara itu, orang yang terlibat dalam penyalahgunaan khamar (Narkoba) dilaknat oleh Allah, entah itu pembuatnya, pemakainya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya, dan orang yang mau disuguhi. Bukan hanya agama Islam, beberapa agama lain juga mewanti-wanti (memberi peringatan yang sungguh-sungguh) kepada para pemeluknya atau secara lebih umum umat manusia, untuk menjauhi Narkoba. Misalnya agama Kristen – Protestan maupun Katolik - menebarkan pesan : “Kesulitan untuk meninggalkan Narkoba adalah hidup dalam salib yang harus dipanggul setiap hari”. Dari pesan agama Kristen – Protestan maupun Katolik- di atas, tampak bahwa dalam dunia Narkoba adalah hidup dalam kesengsaraan dan penderitaan.

    Agama lain yang melarang seseorang untuk memasuki dunia Narkoba adalah agama Hindu. Agama Hindu mewanti-wanti seseorang agar tidak melakukan lima “M” (biasa disebut Mo Limo). Mo limo adalah cermin dari dunia yang buruk, gelap, dan destruktif. Lima “M’ yang dimaksudkan, adalah: Pertama, Maling, artinya mencuri. Kedua, Minum, artinya mengkonsumsi minuman keras beralkohol. Ketiga, Main, artinya berjudi. Keempat, Madon, artinya main perempuan atau berzina. Dan Kelima, Madat, artinya mengkonsumsi narkotika (dalam bentuk yang lebih luas adalah Narkoba). Yang terakhir, agama Budha juga mewanti-wanti umat manusia agar menjauhi Narkoba dan minuman keras. Narkoba dan minuman keras dalam wacana agama Budha digolongkan dalam kategori empat hal. Pertama, Sura, yaitu sesuatu yang membuat nekad. Kedua, Meraya, yaitu sesuatu yang membuat mabuk dan menyirnakan kewaspadaan. Ketiga, Majja, yaitu sesuatu yang membuat orang tak sadarkan diri. dan, Keempat, Pamadatthama, yaitu sesuatu yang menyebabkan kelengahan dan kecerobohan. Menurut agama Budha, Narkoba tidak pernah membikin puas dan akan terus memperbudak manusia, sebagaimana harta, tahta, dan wanita (dalam bentuk yang lebih luas adalah nafsu seks yang banal dan berlebihan). – tambahan dari penyusun.
    3. Dalam buku KONSENSUS FKUI Tentang Opiat, Masalah Medis, dan Penatalaksanaannya menjelaskan bahwa dalam Ilmu Forensik, narkotika dan obat pada umumnya digolongkan sebagai racun, sebab bila zat tersebut masuk ke dalam tubuh, di dalam tubuh akan menimbulkan reaksi biokimia yang dapat menyebabkan penyakit atau kematian. Penyakit atau kematian itu tentunya bergantung pada takaran (dosis), cara pemberian, bentuk fisik dan struktur kimia zat, serta kepekaan korban. Kepekaan korban dipengaruhi pula oleh usia, penyakit terdahulu yang bersamaan, kebiasaan, keadaan hipersensitif tertentu, dan sebagainya. Narkotika masuk kedalam tubuh korban dapat akibat unsur kesengajaan ataupun kebetulan. Kesengajaan dapat akibat ulah orang lain (penganiayaan atau pembunuhan) maupun akibat ulah diri sendiri (penyalahgunaan atau usaha bunuh diri). Sedang unsur kebetulan dapat terjadi akibat kecelakaan industri, keteledoran dalam rumahtangga, kesalahan pengobatan, dan lain-lain.

    Sementara itu Prof. DR. Dr. Samekto Wibowo, P. Far. K, Sp. FK., Sp.S (K) dan Dr. Abdul Gofir, Sp.S dalam bukunya yang berjudul FARMAKOTERAPI dalam NEUROLOGI, menambahkan : karena metabolisme opioid ada di hati, maka obat itu harus dipakai dengan hatihati pada pasien dengan penyakit hati, karena dapat menaikkan ketersediaan hayati, terjadi efek kumulatif. Gangguan ginjal juga mempengaruhi farmakokinetika opioid. Metabolit aktif morfin (morfin-6-glukuronid) dapat terakumulasi sehingga terjadi gejala overdosis opioid. Morfin dan opioid juga harus diberikan dengan hati-hati pada keadaan gangguan respirasi seperti emfisema, kifoskoliosis, bahkan obesitas yang berat. Pada pulmonae-cor chronicum, pemberian morfin juga sangat berbahaya, dapat menimbulkan kematian. – tambahan dari Penyusun.

    4. Ust. Jefri Al-Buchari dalam salah satu ceramahnya yang bertema : Pesan untuk anak bangsa “Say No To Drugs” mengatakan bahwa arti dari Narkoba adalah Negara Akan Rusak Kalau Orang Bejat Akhlaknya! –tambahan dari penyusun.

    5. Hubert O. Swartout, dalam bukunya yang berjudul PENDJAGA KESEHATAN, Tjetakan kelima, Djuli 1958, menulis pada halaman 436 : “Marijuana merusakan rasa tentang djarak dan djuga berlalunja waktu, serta memberikan angan-angan gembira kepada pemakainja. Kalau dipakai dengan keterlaluan, mungkin akan ditimbulkannja penjesatan dan kesesatan pikiran. Orang jang memakai itu dengan tiba2 mendapat pikiran bahwa sesuatu orang jang dekat kepadanja sedang berusaha hendak mentjelakakan dia. Marijuanalah jang telah menjebabkan banjak sekali serangan2 hendak membunuh, karena pemakainja telah mengadakan serangan tiba2 dengan tiada amaran lebih dahulu kepada sesuatu teman atau orang lain jang dekat kepadanja, karena ia mendapat kesan palsu. Hal itu dibuatnja untuk mempertahankan diri” - tambahan dari penyusun.

    6. Dalam bukunya yang berjudul Otak sejuta Gygabyte ‘buku pintar membangun ingatan super’, Eric Jensen & Karen Markowitz menulis : “Mereka yang berusia empat puluh tahun ke atas sangat sensitive terhadap kerusakan ingatan akibat alkohol - bahkan meskipun hanya mengkonsumsi dalam jumlah sedang. Jika Anda memperhatikan tubuh Anda, tubuh akan memberitahu, kapan Anda telah melampaui batas. Jika mengalami efek samping : mengantuk, mood tidak stabil, koordinasi berkurang, mual, atau mudah lupa, berarti Anda telah meracuni otak Anda dengan alkohol. Lebih jauh, alkohol dapat menyebabkan “blackout”, yaitu ingatan dalam rentang waktu tertentu hilang. Pada titik ini, berarti Anda telah meracuni otak Anda dan kerusakan otak tersebut tidak dapat diperbaiki lagi”.

    Sementara itu, Jhon W. Kimbal dalam bukunya yang berjudul Biologi, yang diterjemahkan oleh Prof. Dr. Ir. H. Siti Soetarmi dan Prof. Dr. Nawangsari Sugiri, Menulis : “Etil Alkohol merupakan obat depresan yang paling luas dipakai, tidak saja di Amerika Serikat, namun juga di sebagian besar dunia. Sementara cara bereaksinya yang tepat belum jelas, namun menunjukkan penurunan yang umum dalam fungsi neuron di dalam otak. Ternyata kepekaan otak terhadap penghambatan, menurun dari “puncak” sistem ke “dasar” yakni dari lobus frontal pada otak depan ke medulla oblongata pada otak belakang. Jadi efek pertama keadaan mabuk Alkohol terjadi pada lobus frontal. Akibat pemindahan penghambatan itu mungkin sekali menimbulkan ilusi bahwa obat itu sebenarnya merupakan stimulator. Pada saat konsentrasi Alkohol dalam darah meningkat, dapat pula dilihat perubahan-perubahan berangsur-angsur yang diakibatkan oleh depresi pusat-pusat otak yang semakin menurun. Kehilangan ketangkasan dan ketidakpekaan terhadap sentuhan terjadi ketika daerah motor dan daerah sensori pada korteks menjadi terhalang. Depresi pada daerah penglihatan, pendengaran, dan pembicaraan pada korteks mengakibatkan penglihatan yang rusak, gangguan pada pendengaran, dan kesukaran dalam bicara. Pada tingkatan Alkohol yang lebih tinggi lagi, hilanglah koordinasi dan keseimbangan, mungkin sekali merupakan refleksi adanya hambatan pada serebelum. Depresi pada formasi refikular mengakibatkan pingsan dan kemudian koma. Pada kasus yang jarang terjadi orang meminum cukup Alkohol untuk mendepresi medulla oblongata hingga pernapasan terhenti dan akhirnya kematianlah yang terjadi” - tambahan dari Penyusun.

    7. Sayangnya, dampak buruk Bir jarang disebut-sebut padahal “Bir membuat manusia menjadi kasar dan kejam”. Pernyataan ini dikeluarkan oleh seorang dokter dari Perancis, Fiessinger. Barangkali perlu pula ditambahkan komentar yang dimuat dalam Paciffic Medical Journal yang mengatakan bahwa bir mengubah manusia menjadi hewan, memicu penggunanya untuk melakukan kejahatan secara sengaja dan tanpa diprovokasi. Kata-kata seorang ibu rumahtangga berikut ini barangkali layak dicatat. “Setiap kali suami saya minum whisky, dia langsung berubah menjadi orang tolol; tetapi, jika dia minum bir, dia akan mengejar-ngejar saya dengan membawa sebilah pisau” – tambahan dari penyusun.

    8. Drs. A. Gumilang dalam bukunya yang berjudul KRIMINALISTIK ‘pengetahuan tentang teknik dan taktik penyidikan’, menulis : Seringnya timbul kerusuhan di rumah akibat penyalahgunaan narkotika/psikotropika dapat menyebabkan hubungan dengan orang tua dan saudarasaudaranya menjadi renggang dan makin jauh. Di samping itu kalau masih berstatus pelajar/mahasiswa tidak jarang terjadi putus sekolah (drop out) dan kalau sudah bekerja terpaksa dikeluarkan dari pekerjaan’ – tambahan dari penyusun.
     

Unknown

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.

0 comments:

 

Copyright @ 2013 Edi.my.id.