Sumber : google.com |
NII(Negara Islam Indonesia)
di dirikan pada Tanggal 7 agustus 1949 adalah bertepatan dengan Bung Hatta
pergi ke Belanda untuk mengadakan perundingan Meja Bundar, yang berakhir dengan
kekecewaan. Dimana hasil perundingan tersebut adalah Irian Barat tidak dimasukkan
kedalam penyerahan kedaulatan Indonesia, lapangan ekonomi masih dipegang oleh
kapitalis barat.
Pendiri
NII(Negara Islam Indonesia ) adalah Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo, NII juga
disebut dengan juga
nama Darul Islam atau DI) yang artinya adalah "Rumah
Islam" adalah gerakan politik yang dikenal dengan diproklamasikan pada
7 Agustus 1949 (12 Syawal 1368 H).
Gerakan ini bertujuan menjadikan
Republik Indonesia yang saat itu baru saja diproklamasikan kemerdekaannya pada
17 agustus 1945 M, dengan agama Islam sebagai dasar negara. Dalam proklamasinya
bahwa "Hukum yang berlaku dalam Negara Islam Indonesia adalah Hukum
Islam", lebih jelas lagi dalam undang-undangnya dinyatakan bahwa
"Negara berdasarkan Islam" dan "Hukum yang tertinggi adalah Al
Quran dan Hadits". Proklamasi
Negara Islam
Indonesia dengan tegas menyatakan kewajiban negara untuk membuat
undang-undang yang berlandaskan syari'at Islam, dan penolakan yang keras
terhadap ideologi selain Alqur'an dan Hadits Shahih, yang mereka sebut dengan
"hukum kafir", sesuai dalam Qur'aan Surah 5. Al-Maidah, ayat 50.[1]
· Persamaan NII
dengan Hidayatullah
Sama-sama
ingin menegakkan Alquran dan Sunnah di Negara Indonesia ini,dan menumpas
kebatilan.dan ingin mewujudkan islam yang rahmatallilalamin,berislam secara
kaffah.
· Perbedaan NII
dengan Hidaytullah
Jika
kita lihat yang terjadi fenomena islam sekarang ini,maka hidayatullah lebih
cenderung pada pendidikan dan membangun pondok pesantren dan berdakwah langsung
terjun kelapangan. tetapi berbeda dengan NII,NII ingin mewujudkan bahwa Negara
yang kita tempati ini harus memakai aturan islam, bukan Negara demokrasi lagi.
Pendapat
penulis bahwa, saya lebih setuju dengan NII, karena mereka ingin langsung
menegakkan kalimat LAILAHAILLAHLAH dimuka bumi ini, karena mereka tidak ingin
mentembah toguth2 demokrasi, yang hanya mereka inginkan bagiamana p[roses hokum
yang ada di Indonesia harus hokum syariat, jika proses hokum seperti itu, maka
pejabat-pejabat Negara tidak ada lagi yang korup, dan Negara akan aman seperti
yang telah dipimpin oleh NABI MUHAMMAD SAW, baik Negara manapun.
Daftar Isi
ABSTRAKSI
DAFTAR ISI
BAB I PEMBAHASAN
A.
Latar Belakang Berdirinya
NII ………………………………….
B.
Tujuan Beridirnya NII……………………………………………..
C.
Konsep Pengkaderan NII………………………………………..
D.
Konsep Kepemimpinan NII………………………………………
E.
Konsep Pendidikan NII……………………………………………
F.
Konsep Thariqah Dakwah
NII…………………………………..
BAB II
PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PEMBAHASAN
A.latar belakang
Pada bulan Agustus 1945 menjelang berakhirnya
kekuasaan Jepang di Indonesia, Kartosoewirjo yang disertai tentara Hizbullah
berada di Jakarta. Dia juga telah mengetahui kekalahan Jepang dari sekutu,
bahkan dia mempunyai rencana: kinilah saatnya rakyat Indonesia, khususnya umat Islam,
merebut kemerdekaannya dari tangan penjajah. Berdasarkan beberapa literatur,
disebutkan bahwa Kartosoewirjo telah memproklamasikan kemerdekaan pada bulan
Agustus 1945. Akan tetapi, proklamasinya ditarik Mahatma Hadhi, Rizky Argama,
Shinta Rishanty, Taufik Hidayat.
Pada bulan Mei 2005
kembali sesudah ada pernyataan kemerdekaan oleh Soekarno dan Mohammad
Hatta. Untuk sementara waktu dia tetap loyal kepada republik dan menerima
proklamasi tersebut. Namun, sejak kemerdekaan RI diproklamasikan pada 17
Agustus 1945, kaum nasionalislah yang memegang tampuk kekuasaan negara dan
berusaha menerapkan prinsip-prinsip kenegaraan modern yang dianggap sekuler
oleh kalangan nasionalis Islam. Semenjak itu, kalangan nasionalis Islam
tersingkir secara sistematis dan hingga akhir 1970-an kalangan nasionalis Islam
berada di luar negara.
Dari sinilah dimulainya pertentangan serius antara
kalangan nasionalis Islam dan kaum nasionalis “sekuler”. Karena kaum nasionalis
“sekuler” mulai secara efektif memegang kekuasaan negara, maka pertentangan ini
untuk selanjutnya dianggap sebagai pertentangan antara Islam dan negara. keyakinannya ini akhirnya menjadi
kenyataan, tatkala 19 Agustus 1945, dikumandangkan Proklamasi RI, tanpa ada
warna Islam sama sekali, sebab sehari kemudian Piagam Jakarta yang diadakan
sebagai pengawal Pancasila dan UUD 45 untuk menuju Islam dihapus oleh Panitia
Persiapan, disusul dengan dibentuknya struktural pemerintahan yang didominasi
oleh golongan sekuler. Saat itu membuat Masyumi (Nasional Islam) benar-benar
masuk kotak.
A. Melihat kenyataan ini, SM. Kartosuwiryo tergerak hatinya
untuk mendekati tokoh-tokoh Masyumi, terutama dari kalangan generasi mudanya
dengan harapan mereka dapat mengambil Ibrah (pelajaran) dari kegagalannya itu,
dan kemudian mau mengambil (kembali) pada “khitah perjuangan Islam yang benar”,
yang telah dijabarkan dalam assunnah, yaitu garis-garis Hijrah dan Jihad. Kemudian
bersama-sama Muhammad Natsir dan kawan-kawannya. SM. Kartosuwiryo ikut
membentuk “Masyumi Baru” pada november 1945, dalam organisasi ini, yang
akhirnya menjadi partai politik, dan menduduki jabatan sekretaris umum,
sementara jabatan ketua dipegang oleh Muhammad Natsir.[2] Dimana selama proses berdirinya tidak
pernah menyerah kepada pihak penjajahan, bahkan beliau sangat menyesalkan
sekali. Kenapa M. Natsir muslim ini mau diperalat oleh orang-orang sekuler dan
boneka-boneka koloni untuk menghancurkan Negara Islam Indonesia yang
nyata-nyata telah memberlakukan hukum Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadist
Sholeh, serta telah meminta pengorbanan ribuan syuhada.
Beliau juga menegaskan bahwa Natsir bukanlah pemegang
kekuasaan tertinggi di Republik, tetapi dia hanya sekedar alat dari
pemimpin-pemimpin sekuler yang apabila sudah tidak diperlukan, dia akan
dicampakan kembali menjadi rakyat biasa. Karena itulah SM. Kartosuwiryo segera
menginstruksikan kepada seluruh jajaran TII untuk menanggapi, apalagi menaati
seruhan amnesti dari kabinet Natsir.
B.Tujuan Berdirinya NNI
Tujuan gerakan NII ini menjadikan Indonesia negara teokrasi
dengan agama Islam sebagai dasar negara. Dalam perkembangannya, NII menyebar di
beberapa wilayah. Setelah Kartosoewirjo ditangkap TNI dan dieksekusi pada 1962,
gerakan ini terpecah, namun tetap eksis secara diam-diam meskipun dianggap
sebagai organisasi ilegal oleh pemerintah Indonesia.[3]
Dalam
proklamasi NII ‘hukum islam’ adalah hukum yang berlaku. Dalam undang-undang NII
dinyatakan dengan tegas “Negara berdasarkan Islam”. dengan tegas menyatakan kewajiban
negara untuk membuat undang-undang yang berlandaskan syari'at
Islam, dan
penolakan yang keras terhadap ideologi selain Alqur'an dan Hadits Shahih, yang
mereka sebut dengan "hukum kafir", sesuai dalam Qur'aan Surah
5. Al-Maidah, ayat 50.
C.Konsep
Pengkaderan
Ideologi
negara Islam Indonesia yang selanjutnya disingkat NII terendam dalam paradoks.
Pada satu pihak NII adalah “anugerah Tuhan”, tata tertibnya diwahyukan oleh
ilahi, dan karenamya tetap abadi, yang ditentukan oleh Syariat Islam sebagaimana
dijamin oleh Qur’an dan hadist Rasul. Dalam tata tertib politik yang ditentukan
berdasarkan agama ini, semua kedaulatan berada di tangan Tuhan. Pemerinyah
hanya mengeluarkan UU mengenai hal-ikhwal yang tidak diuraikan secara tegas
semasa Nabi Muhammad. Bahkan sampai kepada detail-detail hukuman yang harus
dijatuhkan untuk tindak pidana umum. KUHAP NII lebih berdasarkan diri atas
kearifan yang telah diwahyukan dalam Qur’an, ketimbang atas pertimbangan
manusia yang menghadapi keadaan sosial dalam abad ke-20.
D.Pola
Kepemimpinan
Kepemimpinan NII adalah imamah
jamaah, Kekuasaan poko legislatif berada ditangan parlemen (Majelis Syuro) yang
dipilih. Imam (Kepala negara) dipilih oleh Majelis syuro dan takkan dapat
membuat UU tampa persetujuan Majelis Syuro. Imama dapat dilengserkan karena melanggar konstitusi. Akan
ada persamaan di hadapan UU, kebebasan beribadat, kebebasan berbicara,
berkumpul dan berserikat bagi semua warga negara. Semua warga negara mempunyai
hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia. Serta negara akan
mengelolah semua cabang produksi yang penting. Jika ditilik secara keseluruhan
UUD dan KUHAP NII, menyajikan campuran fundamentalis Islam yang diturunkan dari
Qur’an secara langsung dan cetak biru bagi negara yang agak modern namun tetap
Islami. Dalam UUD dan KUHAP NII, etiket-etiket seperti kanan atau kiri,
absolutis atau republiken, teokratis atau punya kebebasan, tidak akan
menjelsakan dengan baik konsep NII ini. Perbedaan-perbedaan ini hanya sedikit
sekali kemampuan menjelaskannya, kerena NII merupakan seluruh hal yang diatas.[4]
Mengingat
kondisi riil NII dalam keadaan sebagaimana termaktub dalam SELAYANG PANDANG
maka perjalanan estafeta kepemimpinan NII guna meng-estafetakan perjuangan
(Qs. 3:144) sehingga mencapai sasaran ideal berdasarkan penjelasan proklamasi
No.5 poin a,b,c,d dan juga guna menghindari timbulnya
perpecahan dan penafsiran yang salah terhadap kondisi NII sekarang,
maka harus diperhatikan 4
landasan sebagai tolak ukur estapeta kepemimpinan NII hari
ini:
- Landasan Idiil (syar’i)
- Landasan Konstitusional
- Landasan Oprasional
- Landasan Historis
1.
Landasan Idiil (syar’i)
a) Berdasarkan Al Quran, menurut Al Qur’an bahwa syarat orang
boleh diangkat menjadi wali/amir/imam/kholifah adalah harus memenuhi syarat umum
dan syarat khusus.
2. Landasan Konstitusional
a) Berdasarkan Qonun
Azasy NII, Legalitas pengangkatan Imam dalam Negara Islam
Indonesia ada dua
cara yaitu : Pertama dengan jalan musyawarah Majelis Syuro,
apabila dalam keadaan de facto. Perhatikan Qonun Azasy Bab 14 pasal 12 ayat 2
yang berbunyi: Imam dipilih oleh majelis syuro dengan suara paling
sedikit 2/3 dari seluruh anggota. Yang dimaksud dengan majelis syuro ialah majelis syuro
yang riil, bukan hanya sekedar pengakuan sebagai majelis syuro dan Negaranya
pun sudah menguasai wilayah secara de facto. Sedangkan dalam Darurat Perang
saat ini belum ada majelis syuro atau parlemen, sebab sidang parlement itu
harus jelas bukan sembunyi-sembunyi.
3. Landasan Oprasional, yaitu PDB (Pedoman Darma
Bakti). Salah satu Undang-undang yang
ditetapkan oleh Dewan Imamah dalam bentuk maklummat yang ditandatangani oleh
Imam yaitu yang tercantum dalam MKT No.11, tahun 1959 mengenai estafeta Imam
NII dalam Darurat Perang ialah :
“K.P.S.I. dipimpin langsung Imam –Plim. T.APNII.
Jika satu dan lain hal ditunjuk dan diangkatnyalah seorang Panglima Perang
selaku penggantinya, dengan purbawisesa penuh.”
“Calon pengganti Panglima Perang Pusat ini diambil
dari dan diantara Anggota-anggota KT termasuk didalamnya KSU dan KUKT atau dari
dan diantara Panglima Perang yang kedudukannya setaraf dengan kedudukan
anggota-anggota KT.
4.
Landasan Historis, Fakta dan Data (Terlampir).
Kesimpulan:
- Bila hari ini ada yang mengaku menjadi Imam NII maka timbanglah dengan 4 landasan tersebut terutama landasan operasionalnya yakni MKT no. 11 Tahun 1959
- Ajukanlah 3 pertanyaan dibawah ini yang diambil berdasarkan MKT no. 11 tahun 1959 untuk menguji kebenaran Imam NII:
1. Siapa yang mengangkat anda menjadi
Imam NII ?
2. Berdasarkan apa anda diangkat
menjadi Imam NII ?
3. Pada waktu diangkat, sebelumnya anda
menjabat apa di NII ?[5]
E.Konsep Pendidikan
Konsep pendidikan NII tidak lepas dari Al-Quran dan Hadis
Rasulullah, mereka mengajak agar umat yang ada di indonesia ini menganut sistem
pendidikan yang menurut AL-Quran dan sunnah, maka dari itu pendidikan di
indonesia akan menjadi jaya dan bisa mensejahterakan rakyat seluruh indonesia.
F.Konsep Tarikoh Dakwah
Dalam perekrutan
keanggotaan, setiap anggota yang masuk NII KW 9 harus dibaiat dan membayar
shodaqoh hijrah dalam jumlah yang telah ditetapkan sebagai pembersih jiwa dan
tanda perpindahan kewarganegaraan RI menjadi warga negara NII KW 9. Setelah
masuk ke dalam organisasi NII KW 9, setiap anggota diwajibkan menjalankan
program, seperti binayah al-aqidah (pembinaan akidah), binayah al-dzarfiyah
(pembinaan teritorial), binayah mas'uliyah (pembinaan aparatur), binayah
maliyah (pembinaan keuangan), dan binayah al-shiilah wal al-muwashalah
(pembinaan komunikasi).
Manhaj NII ialah berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits Shahih.
Salah satu ayat Al-Qur’an yang menjadi idiologi mereka ialah surat Al-Maidah
ayat 50.
أَفَحُكۡمَ
ٱلۡجَـٰهِلِيَّةِ يَبۡغُونَۚ وَمَنۡ أَحۡسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكۡمً۬ا لِّقَوۡمٍ۬
يُوقِنُونَ (٥٠)
“Apakah
hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik
daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin” ?
BAB II
PENUTUP
Kesimpulan
Dari
urayan di atas dapat kita simpulkan bahwa yang mendominasi berdirinya NII
adalah akibat kekesalan dan kekecewaan dari para pejuang dan tokoh islam terhadap
pemerintahan indonesia, yang pada waktu mau di proklamasikan dengan membacakan
bahwa negara ini berasaskan islam, sehingga pada waktu pembacaan proklamasi
dihapus oleh kaum sekuler yang tidak
setuju dengan Sekarmadji
Maridjan Kartosoewirjo.
-
Keputusan sepihak yang dilakukan soekarno Cs pada saat
terjadi serang ke ibu kota Jogyakarta oleh belanda, dimana mereka menyerahkan
diri tanpa syarat kepada belanda. Hal ini sama saja menyerahkan Indonesia
ketangan belanda, pada hal sebelumnya soekarno telah berpidato di depan
pasukannya untuk mempertahankan Indonesia, dengan berperang secara grilia.
-
Yang tidak kalah penting ialah adanya kekosongan pemerintahan
pasca penyerahan diri soekarno dan beberapa jajarannya. Artinya NII didirikan
bukan karena memberontak kepada Indonesia, tapi memang pada saat itu Indonesia
sudah menyerah kepada belanda, sehingga ada kekosoangan pemerintah.
Daftar pustaka
- http://id.wikipedia.org/wiki/Negara_Islam_Indonesia#Referensi
- http://blogspot.com.negara islam Indonesia
- http://sejarah.kompasiana.com/2010/09/17/mengurai-ideologi-negara-islam-indonesia1948
- http://abuqital1.wordpress.com/estapeta-kepemimpinan-nii
[1]
http://www.iskaruji.com/2011/04/nii-sejarah-ringkas-berdirinya-negara.html
[2]
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara_Islam_Indonesia#Referensi
[3]
http://blogspot.com.negara islam indonesia
[4]
http://sejarah.kompasiana.com/2010/09/17/mengurai-ideologi-negara-islam-indonesia-1948
[5]
http://abuqital1.wordpress.com/estapeta-kepemimpinan-nii/