Thursday, 25 December 2014

Sejarah Berdirinya Negara Islam Indonesia

Sumber : google.com
NII(Negara Islam Indonesia) di dirikan pada Tanggal 7 agustus 1949 adalah bertepatan dengan Bung Hatta pergi ke Belanda untuk mengadakan perundingan Meja Bundar, yang berakhir dengan kekecewaan. Dimana hasil perundingan tersebut adalah Irian Barat tidak dimasukkan kedalam penyerahan kedaulatan Indonesia, lapangan ekonomi masih dipegang oleh kapitalis barat. 
Pendiri NII(Negara Islam Indonesia ) adalah Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo, NII juga disebut dengan juga nama Darul Islam atau DI) yang artinya adalah "Rumah Islam" adalah gerakan politik yang dikenal dengan diproklamasikan pada 7 Agustus 1949 (12 Syawal 1368 H). 

Gerakan ini bertujuan menjadikan Republik Indonesia yang saat itu baru saja diproklamasikan kemerdekaannya pada 17 agustus 1945 M, dengan agama Islam sebagai dasar negara. Dalam proklamasinya bahwa "Hukum yang berlaku dalam Negara Islam Indonesia adalah Hukum Islam", lebih jelas lagi dalam undang-undangnya dinyatakan bahwa "Negara berdasarkan Islam" dan "Hukum yang tertinggi adalah Al Quran dan Hadits". Proklamasi
Negara Islam Indonesia dengan tegas menyatakan kewajiban negara untuk membuat undang-undang yang berlandaskan syari'at Islam, dan penolakan yang keras terhadap ideologi selain Alqur'an dan Hadits Shahih, yang mereka sebut dengan "hukum kafir", sesuai dalam Qur'aan Surah 5. Al-Maidah, ayat 50.[1]
·     Persamaan NII dengan Hidayatullah
Sama-sama ingin menegakkan Alquran dan Sunnah di Negara Indonesia ini,dan menumpas kebatilan.dan ingin mewujudkan islam yang rahmatallilalamin,berislam secara kaffah.
·     Perbedaan NII dengan Hidaytullah
Jika kita lihat yang terjadi fenomena islam sekarang ini,maka hidayatullah lebih cenderung pada pendidikan dan membangun pondok pesantren dan berdakwah langsung terjun kelapangan. tetapi berbeda dengan NII,NII ingin mewujudkan bahwa Negara yang kita tempati ini harus memakai aturan islam, bukan Negara demokrasi lagi.
Pendapat penulis bahwa, saya lebih setuju dengan NII, karena mereka ingin langsung menegakkan kalimat LAILAHAILLAHLAH dimuka bumi ini, karena mereka tidak ingin mentembah toguth2 demokrasi, yang hanya mereka inginkan bagiamana p[roses hokum yang ada di Indonesia harus hokum syariat, jika proses hokum seperti itu, maka pejabat-pejabat Negara tidak ada lagi yang korup, dan Negara akan aman seperti yang telah dipimpin oleh NABI MUHAMMAD SAW, baik Negara manapun.


Daftar Isi



ABSTRAKSI                                                                                                                      
DAFTAR ISI                                                                                                                      
BAB I  PEMBAHASAN                                                                                                  
A.    Latar Belakang Berdirinya NII            ………………………………….                                                                     
B.    Tujuan Beridirnya NII……………………………………………..                                                                                 
C.      Konsep Pengkaderan NII………………………………………..                                                                                  
D.    Konsep Kepemimpinan NII………………………………………                                            
E.     Konsep Pendidikan NII……………………………………………                                                                                 
F.     Konsep Thariqah Dakwah NII…………………………………..                                                                     

BAB II  PENUTUP                                                                                                                                   DAFTAR PUSTAKA                                                                                 

BAB I
PEMBAHASAN
A.latar belakang

Pada bulan Agustus 1945 menjelang berakhirnya kekuasaan Jepang di Indonesia, Kartosoewirjo yang disertai tentara Hizbullah berada di Jakarta. Dia juga telah mengetahui kekalahan Jepang dari sekutu, bahkan dia mempunyai rencana: kinilah saatnya rakyat Indonesia, khususnya umat Islam, merebut kemerdekaannya dari tangan penjajah. Berdasarkan beberapa literatur, disebutkan bahwa Kartosoewirjo telah memproklamasikan kemerdekaan pada bulan Agustus 1945. Akan tetapi, proklamasinya ditarik Mahatma Hadhi, Rizky Argama, Shinta Rishanty, Taufik Hidayat.
Pada bulan Mei 2005  kembali sesudah ada pernyataan kemerdekaan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta. Untuk sementara waktu dia tetap loyal kepada republik dan menerima proklamasi tersebut. Namun, sejak kemerdekaan RI diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, kaum nasionalislah yang memegang tampuk kekuasaan negara dan berusaha menerapkan prinsip-prinsip kenegaraan modern yang dianggap sekuler oleh kalangan nasionalis Islam. Semenjak itu, kalangan nasionalis Islam tersingkir secara sistematis dan hingga akhir 1970-an kalangan nasionalis Islam berada di luar negara.
Dari sinilah dimulainya pertentangan serius antara kalangan nasionalis Islam dan kaum nasionalis “sekuler”. Karena kaum nasionalis “sekuler” mulai secara efektif memegang kekuasaan negara, maka pertentangan ini untuk selanjutnya dianggap sebagai pertentangan antara Islam dan negara.  keyakinannya ini akhirnya menjadi kenyataan, tatkala 19 Agustus 1945, dikumandangkan Proklamasi RI, tanpa ada warna Islam sama sekali, sebab sehari kemudian Piagam Jakarta yang diadakan sebagai pengawal Pancasila dan UUD 45 untuk menuju Islam dihapus oleh Panitia Persiapan, disusul dengan dibentuknya struktural pemerintahan yang didominasi oleh golongan sekuler. Saat itu membuat Masyumi (Nasional Islam) benar-benar masuk kotak.
A.    Melihat kenyataan ini, SM. Kartosuwiryo tergerak hatinya untuk mendekati tokoh-tokoh Masyumi, terutama dari kalangan generasi mudanya dengan harapan mereka dapat mengambil Ibrah (pelajaran) dari kegagalannya itu, dan kemudian mau mengambil (kembali) pada “khitah perjuangan Islam yang benar”, yang telah dijabarkan dalam assunnah, yaitu garis-garis Hijrah dan Jihad. Kemudian bersama-sama Muhammad Natsir dan kawan-kawannya. SM. Kartosuwiryo ikut membentuk “Masyumi Baru” pada november 1945, dalam organisasi ini, yang akhirnya menjadi partai politik, dan menduduki jabatan sekretaris umum, sementara jabatan ketua dipegang oleh Muhammad Natsir.[2]  Dimana selama proses berdirinya tidak pernah menyerah kepada pihak penjajahan, bahkan beliau sangat menyesalkan sekali. Kenapa M. Natsir muslim ini mau diperalat oleh orang-orang sekuler dan boneka-boneka koloni untuk menghancurkan Negara Islam Indonesia yang nyata-nyata telah memberlakukan hukum Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadist Sholeh, serta telah meminta pengorbanan ribuan syuhada.
Beliau juga menegaskan bahwa Natsir bukanlah pemegang kekuasaan tertinggi di Republik, tetapi dia hanya sekedar alat dari pemimpin-pemimpin sekuler yang apabila sudah tidak diperlukan, dia akan dicampakan kembali menjadi rakyat biasa. Karena itulah SM. Kartosuwiryo segera menginstruksikan kepada seluruh jajaran TII untuk menanggapi, apalagi menaati seruhan amnesti dari kabinet Natsir.
B.Tujuan Berdirinya NNI
Tujuan gerakan NII  ini menjadikan Indonesia negara teokrasi dengan agama Islam sebagai dasar negara. Dalam perkembangannya, NII menyebar di beberapa wilayah. Setelah Kartosoewirjo ditangkap TNI dan dieksekusi pada 1962, gerakan ini terpecah, namun tetap eksis secara diam-diam meskipun dianggap sebagai organisasi ilegal oleh pemerintah Indonesia.[3] Dalam proklamasi NII ‘hukum islam’ adalah hukum yang berlaku. Dalam undang-undang NII dinyatakan dengan tegas “Negara berdasarkan Islam”. dengan tegas menyatakan kewajiban negara untuk membuat undang-undang yang berlandaskan syari'at Islam, dan penolakan yang keras terhadap ideologi selain Alqur'an dan Hadits Shahih, yang mereka sebut dengan "hukum kafir", sesuai dalam Qur'aan Surah 5. Al-Maidah, ayat 50.
C.Konsep Pengkaderan
Ideologi negara Islam Indonesia yang selanjutnya disingkat NII terendam dalam paradoks. Pada satu pihak NII adalah “anugerah Tuhan”, tata tertibnya diwahyukan oleh ilahi, dan karenamya tetap abadi, yang ditentukan oleh Syariat Islam sebagaimana dijamin oleh Qur’an dan hadist Rasul. Dalam tata tertib politik yang ditentukan berdasarkan agama ini, semua kedaulatan berada di tangan Tuhan. Pemerinyah hanya mengeluarkan UU mengenai hal-ikhwal yang tidak diuraikan secara tegas semasa Nabi Muhammad. Bahkan sampai kepada detail-detail hukuman yang harus dijatuhkan untuk tindak pidana umum. KUHAP NII lebih berdasarkan diri atas kearifan yang telah diwahyukan dalam Qur’an, ketimbang atas pertimbangan manusia yang menghadapi keadaan sosial dalam abad ke-20.
D.Pola Kepemimpinan
Kepemimpinan NII adalah imamah jamaah, Kekuasaan poko legislatif berada ditangan parlemen (Majelis Syuro) yang dipilih. Imam (Kepala negara) dipilih oleh Majelis syuro dan takkan dapat membuat UU tampa persetujuan Majelis Syuro. Imama dapat dilengserkan karena melanggar konstitusi. Akan ada persamaan di hadapan UU, kebebasan beribadat, kebebasan berbicara, berkumpul dan berserikat bagi semua warga negara. Semua warga negara mempunyai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia. Serta negara akan mengelolah semua cabang produksi yang penting. Jika ditilik secara keseluruhan UUD dan KUHAP NII, menyajikan campuran fundamentalis Islam yang diturunkan dari Qur’an secara langsung dan cetak biru bagi negara yang agak modern namun tetap Islami. Dalam UUD dan KUHAP NII, etiket-etiket seperti kanan atau kiri, absolutis atau republiken, teokratis atau punya kebebasan, tidak akan menjelsakan dengan baik konsep NII ini. Perbedaan-perbedaan ini hanya sedikit sekali kemampuan menjelaskannya, kerena NII merupakan seluruh hal yang diatas.[4]
Mengingat kondisi riil NII dalam keadaan sebagaimana termaktub dalam SELAYANG PANDANG maka perjalanan estafeta kepemimpinan NII guna meng-estafetakan perjuangan (Qs. 3:144) sehingga mencapai sasaran ideal berdasarkan penjelasan proklamasi No.5 poin a,b,c,d dan juga  guna menghindari timbulnya perpecahan dan penafsiran yang salah terhadap kondisi NII sekarang, maka harus diperhatikan 4 landasan sebagai tolak ukur estapeta kepemimpinan NII hari ini:
  1. Landasan Idiil (syar’i)
  2. Landasan Konstitusional
  3. Landasan Oprasional
  4. Landasan Historis
1.  Landasan Idiil (syar’i)
a) Berdasarkan Al Quran, menurut Al Qur’an bahwa syarat orang boleh diangkat menjadi wali/amir/imam/kholifah adalah harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus.
2. Landasan Konstitusional
a) Berdasarkan Qonun Azasy NII, Legalitas pengangkatan Imam dalam Negara Islam Indonesia ada dua cara yaitu :  Pertama dengan jalan musyawarah Majelis Syuro, apabila dalam keadaan de facto.  Perhatikan Qonun Azasy Bab 14 pasal 12 ayat 2 yang berbunyi:  Imam dipilih oleh majelis syuro dengan suara paling sedikit 2/3 dari seluruh anggota. Yang dimaksud dengan majelis syuro ialah majelis syuro yang riil, bukan hanya sekedar pengakuan sebagai majelis syuro dan Negaranya pun sudah menguasai wilayah secara de facto. Sedangkan dalam Darurat Perang saat ini belum ada majelis syuro atau parlemen, sebab sidang parlement itu harus jelas bukan sembunyi-sembunyi.
3. Landasan Oprasional, yaitu PDB (Pedoman Darma Bakti). Salah satu Undang-undang yang ditetapkan oleh Dewan Imamah dalam bentuk maklummat yang ditandatangani oleh Imam yaitu yang tercantum dalam MKT No.11, tahun 1959 mengenai estafeta Imam NII dalam Darurat Perang ialah :
“K.P.S.I. dipimpin langsung Imam –Plim. T.APNII. Jika satu dan lain hal ditunjuk dan diangkatnyalah seorang Panglima Perang selaku penggantinya, dengan purbawisesa penuh.”
“Calon pengganti Panglima Perang Pusat ini diambil dari dan diantara Anggota-anggota KT termasuk didalamnya KSU dan KUKT atau dari dan diantara Panglima Perang yang kedudukannya setaraf dengan kedudukan anggota-anggota KT.
4. Landasan Historis, Fakta dan Data (Terlampir).
Kesimpulan:
  1. Bila hari ini ada yang mengaku menjadi Imam NII maka timbanglah dengan 4 landasan tersebut terutama landasan operasionalnya yakni MKT no. 11 Tahun 1959
  2. Ajukanlah 3 pertanyaan dibawah ini yang diambil berdasarkan MKT no. 11 tahun 1959 untuk menguji kebenaran Imam NII:
1.      Siapa yang mengangkat anda menjadi Imam NII ?
2.      Berdasarkan apa anda diangkat menjadi Imam NII ?
3.      Pada waktu diangkat, sebelumnya anda menjabat apa di NII ?[5]
E.Konsep Pendidikan
Konsep pendidikan NII tidak lepas dari Al-Quran dan Hadis Rasulullah, mereka mengajak agar umat yang ada di indonesia ini menganut sistem pendidikan yang menurut AL-Quran dan sunnah, maka dari itu pendidikan di indonesia akan menjadi jaya dan bisa mensejahterakan rakyat seluruh indonesia.
F.Konsep Tarikoh Dakwah
Dalam perekrutan keanggotaan, setiap anggota yang masuk NII KW 9 harus dibaiat dan membayar shodaqoh hijrah dalam jumlah yang telah ditetapkan sebagai pembersih jiwa dan tanda perpindahan kewarganegaraan RI menjadi warga negara NII KW 9. Setelah masuk ke dalam organisasi NII KW 9, setiap anggota diwajibkan menjalankan program, seperti binayah al-aqidah (pembinaan akidah), binayah al-dzarfiyah (pembinaan teritorial), binayah mas'uliyah (pembinaan aparatur), binayah maliyah (pembinaan keuangan), dan binayah al-shiilah wal al-muwashalah (pembinaan komunikasi).
Manhaj NII ialah berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits Shahih. Salah satu ayat Al-Qur’an yang menjadi idiologi mereka ialah surat Al-Maidah ayat 50.
أَفَحُكۡمَ ٱلۡجَـٰهِلِيَّةِ يَبۡغُونَ‌ۚ وَمَنۡ أَحۡسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكۡمً۬ا لِّقَوۡمٍ۬ يُوقِنُونَ (٥٠)
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin” ?
BAB II
PENUTUP
Kesimpulan
Dari urayan di atas dapat kita simpulkan bahwa yang mendominasi berdirinya NII adalah akibat kekesalan dan kekecewaan dari para pejuang dan tokoh islam terhadap pemerintahan indonesia, yang pada waktu mau di proklamasikan dengan membacakan bahwa negara ini berasaskan islam, sehingga pada waktu pembacaan proklamasi dihapus oleh kaum sekuler yang  tidak setuju dengan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo.
-          Keputusan sepihak yang dilakukan soekarno Cs pada saat terjadi serang ke ibu kota Jogyakarta oleh belanda, dimana mereka menyerahkan diri tanpa syarat kepada belanda. Hal ini sama saja menyerahkan Indonesia ketangan belanda, pada hal sebelumnya soekarno telah berpidato di depan pasukannya untuk mempertahankan Indonesia, dengan berperang secara grilia.
-          Yang tidak kalah penting ialah adanya kekosongan pemerintahan pasca penyerahan diri soekarno dan beberapa jajarannya. Artinya NII didirikan bukan karena memberontak kepada Indonesia, tapi memang pada saat itu Indonesia sudah menyerah kepada belanda, sehingga ada kekosoangan pemerintah.









Daftar pustaka

  1. http://id.wikipedia.org/wiki/Negara_Islam_Indonesia#Referensi 
  2. http://blogspot.com.negara islam Indonesia 
  3. http://sejarah.kompasiana.com/2010/09/17/mengurai-ideologi-negara-islam-indonesia1948
  4. http://abuqital1.wordpress.com/estapeta-kepemimpinan-nii




[1] http://www.iskaruji.com/2011/04/nii-sejarah-ringkas-berdirinya-negara.html
[2] http://id.wikipedia.org/wiki/Negara_Islam_Indonesia#Referensi
[3] http://blogspot.com.negara islam indonesia

[4] http://sejarah.kompasiana.com/2010/09/17/mengurai-ideologi-negara-islam-indonesia-1948
[5] http://abuqital1.wordpress.com/estapeta-kepemimpinan-nii/

Unknown

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.
 

Copyright @ 2013 Edi.my.id.