Showing posts with label Fiqih Munakahah. Show all posts
Showing posts with label Fiqih Munakahah. Show all posts

Sunday, 13 November 2011

Pernikahan Fisik dan Rohani

Apakah keadaan berpasang-pasangan yang mempakan hikmah Allah (sunatullah-pent.) yang mengatur hubungan pria dan wanita hanya sebatas fisik saja atau juga rohani? Dan apakah karakter wanita sebagai manusia berbeda dengan karakter pria sebagai manusia sehingga kita dapat menerapkan perkataan kita tentang kemampuan hukum berpasang-pasangan untuk mencapai tingkat ini (tingkat rohani-pent.)?
Sesungguhnya ayat ini-di samping ayat-ayat lain yang berbicara tentang tabiat perkawinan (keadaan berpasang-pasangan) menunjukkan bahwa keadaan berpasang-pasangan dalam pengertian yang dalam-melampaui aspek materi menuju aspek rohani,

Sunday, 6 November 2011

Pernikahan Saat Kehilangan Daya Syahwat

 Apabila faktor utama dalam pernikahan adalah pemenuhan kebutuhan seks, maka apakah pentingnya pernikahan menjadi hilang ketika manusia-sekadar pengandaian-berhasil menciptakan obat yang dapat "membunuh" hasrat seksual?
Pertama-tama, Allah menginginkan agar manusia hidup secara alami, kemudian penciptaan obat untuk mengekang kebutuhan alami tidak akan dapat meniadakan kebutuhan itu sendiri.

Tujuan - Tujuan Utama Pernikahan

Apakah Allah menginginkan dengan adanya perbedaan-perbedaan organ tubuh antara pria dan wanita agar kedua pasangan merasakan kenikmatan seksual, atau justru Dia menginginkanan sesuatu yang lebih jauh dari hal itu? Dan apa yang dimaksud dengan firman-Nya SWT, "Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu. " (QS. a1-Baqarah: 187)?

 

Copyright @ 2013 Edi.my.id.