Apakah keadaan berpasang-pasangan yang mempakan hikmah Allah (sunatullah-pent.) yang mengatur hubungan pria dan wanita hanya sebatas fisik saja atau juga rohani? Dan apakah karakter wanita sebagai manusia berbeda dengan karakter pria sebagai manusia sehingga kita dapat menerapkan perkataan kita tentang kemampuan hukum berpasang-pasangan untuk mencapai tingkat ini (tingkat rohani-pent.)?
Sesungguhnya ayat ini-di samping ayat-ayat lain yang berbicara tentang tabiat perkawinan (keadaan berpasang-pasangan) menunjukkan bahwa keadaan berpasang-pasangan dalam pengertian yang dalam-melampaui aspek materi menuju aspek rohani,
Sesungguhnya ayat ini-di samping ayat-ayat lain yang berbicara tentang tabiat perkawinan (keadaan berpasang-pasangan) menunjukkan bahwa keadaan berpasang-pasangan dalam pengertian yang dalam-melampaui aspek materi menuju aspek rohani,